Blog Archive
Wisata
Ds. Sebagin
Wisata Kab. BaSel
Polling
DESA SEBAGIN
CHATING
INFO PEMERINTAHAN
12.16 | Diposting oleh
sebagin
Pemuda Nodai Siswi SMA
SIMPANGRIMBA,Robet (23) memang pantas mendekam di penjara. Ulahnya menodai paksa Melati (18), tidak hanya membuat malu keluarga korban, tetapi juga menghancurkan masa depan gadis itu.
Pemuda yang menetap di Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba ini ditangkap anggota Polsek Simpangrimba saat sedang bekerja di TI apung. Kini Robet dititipkan di Mapolres Bangka Selatan di Toboali.
Saat ditemui Bangka Pos Group di sel tahanan, Rabu (9/4), raut wajah Robet terlihat kuyu. Ia mengaku sudah lama menyukai siswi SLTA yang dikenalinya itu. Jumat (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Robet melihat Melati baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan Robet. Ia mengajak korban pulang bersama-sama.
“Pas di tengah perjalanan, dekat kebun sawit yang sepi tiba-tiba muncul niat itu (menodai--red), lantas langsung saja karena memang aku suka dia. Tapi cuma sekali, kok,” ungkap Robet.
Setelah dinodai secara paksa, Robet mengantar Melati hingga ke rumah korban. Setelah sampai, Robet pun pulang ke Desa Sebagin.
“Sampai aku kemarin ditangkap polisi saat sedang bekerja TI apung di pantai Permis,” kata Robet.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk seragam pramuka milik Melati yang dikenakannya saat kejadian.
Sedangkan untuk menguatkan adanya tindak pemerkosaan, penyidik meminta pihak Puskesmas Payung melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto melalui Kapolsek Simpangrimba Ipda Tavif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tengah laut saat sedang bekerja di TI apung. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke Mapolres Basel berikut sejumlah pakaian korban maupun hasil visum dokter untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ipda Tavif.
Robet bakal mendekam lama di sel tahanan. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kakak IparSaat ditemui Bangka Pos Group di sel tahanan, Rabu (9/4), raut wajah Robet terlihat kuyu. Ia mengaku sudah lama menyukai siswi SLTA yang dikenalinya itu. Jumat (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Robet melihat Melati baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan Robet. Ia mengajak korban pulang bersama-sama.
“Pas di tengah perjalanan, dekat kebun sawit yang sepi tiba-tiba muncul niat itu (menodai--red), lantas langsung saja karena memang aku suka dia. Tapi cuma sekali, kok,” ungkap Robet.
Setelah dinodai secara paksa, Robet mengantar Melati hingga ke rumah korban. Setelah sampai, Robet pun pulang ke Desa Sebagin.
“Sampai aku kemarin ditangkap polisi saat sedang bekerja TI apung di pantai Permis,” kata Robet.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk seragam pramuka milik Melati yang dikenakannya saat kejadian.
Sedangkan untuk menguatkan adanya tindak pemerkosaan, penyidik meminta pihak Puskesmas Payung melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto melalui Kapolsek Simpangrimba Ipda Tavif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tengah laut saat sedang bekerja di TI apung. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke Mapolres Basel berikut sejumlah pakaian korban maupun hasil visum dokter untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ipda Tavif.
Robet bakal mendekam lama di sel tahanan. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara di Belitung, Rd (30) warga Air Merbau Tanjungpandan dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (11).
Rd diamankan anggota Polres Belitung, Selasa (8/4), setelah pihak keluarga Bunga yang tinggal di Gantung, Beltim didampingi seorang kerabat dekatnya di Tanjungpandan melaporkan perbuatan Rd ke Polres Belitung.
Perbuatan tak pantas dilakukan Rd diantaranya mencium, memeluk hingga memegang bagian tubuh Bunga. Tidak hanya satu kali, namun sudah berulang kali, seperti di tempat tinggal tersangka di Kecamatan Gantung saat sedang kosong, di sungai, serta di sekitar perkebunan kelapa sawit tidak jauh dari daerah tempat tinggal Bunga.
Perbuatan Rd terbongkar setelah istrinya dan seorang saudara Bunga mencurigai gelagat Rd. Mereka mencoba menanyakan langsung ke Bunga. Akhirnya terungkap perlakuan tak pantas yang selama ini dilakukan Rd terhadap Bunga.
“Informasi yang kita dapat dari saudara dia, perlakuan dari kakak ipar dia ini sudah berlebihan. Tidak lagi seperti antara adik dengan kakak,” ungkap Yg, kerabat dekat Bunga, saat dihubungi Grup Bangka Pos melalui telepon, Rabu (9/4) sore.
Tersangka Rd mengaku hanya mencium, memeluk dan menjamah bagian tubuh Bunga. Perbuatan seperti itu dilakukannya terhadap bunga terakhir kali sekitar dua minggu lalu. Namun ia tidak melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Bunga.
Kapolres Beltim AKBP Rudy Tranggono melalui Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Tatang Suherman mengatakan, keterangan sementara yang disampaikan korban maupun keluarga korban, menyebutkan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh Rd terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.
Terakhir Rd diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (28/3) lalu. Waktu itu Rd datang dari Tanjungpandan mengendarai sepeda motor, lalu menjemput korban di sekolahnya di Kecamatan Gantung.
Korban kemudian dibonceng menuju kediaman Rd yang sudah lama kosong karena Rd dan istrinya pindah ke Tanjungpandan.
“Di dalam kamar rumah yang kosong inilah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat tersangka keluar rumah hendak membawa masuk sepeda motor dari halaman rumah ke dalam rumah, korban langsung kabur lewat jendela lalu menumpang mobil yang kebetulan lewat di rumah tersebut untuk pulang ke rumah korban,” jelas Tatang.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 290 KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber:bangkapos.com
Label:
Pemuda nodai siswi SMA
|
0
komentar
12.11 | Diposting oleh
sebagin
Pembunuh Bayaran Ditangkap
SIMPANGRIMBA,Kerja keras jajaran Polsek Simpangrimba mengungkap terbunuhnya Subairi (43) warga Desa Permis kembali membuahkan hasil. Setelah menetapkan Farida (40) istri korban sebagai tersangka dalangnya, kepolisian mengamankan Lili (36) dan Zaudah (35), pasangan suami istri yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan berencana dengan bayaran Rp 10 juta itu.
Lili dibekuk petugas di Air Gegas pada Minggu (18/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, setelah kepolisian dibawah perintah Kapolres Bangka Selatan AKBP, membekuk Farida. Sedangkan Zaudah diamankan secara kekeluargaan di rumah korban saat menunggu kedatangan jenazah korban yang divisum di rumah sakit Pangkalpinang.
Farida, Lili dan Zaudah kini ditahan di Polres Bangka Selatan. Ada satu orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berdarah ini, tetapi masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Siapa saja yang terlibat, termasuk perantara dan pengantar akan ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini pembunuhan berencana dengan menggunakan bayaran, maka kita akan selidiki lebih jauh. Dan tersangka Al (DPO-red), kita usahakan segera ditangkap,” kata Yusuf kepada harian ini, kemarin.
Kapolres melalui Kapolsek Simpangrimba Iptu Pahrup Prawira Ratu menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap Subairi terjadi Sabtu (17/1) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun lada milik korban di daerah Tanah Merah Serapung Desa Sebagin. Kedua desa tersebut (Permis dan Sebagin-red) masih bertetangga.
“Akan tetapi untuk memberi kesempatan kepada pelaku kabur, istri korban baru melaporkan persoalan tersebut ke jajaran Polsek Simpangrimba sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Pahrup kepada Bangka Pos Group, kemarin.
Diduga untuk mengelabui petugas, Farida berpura-pura sedih dengan kematian suaminya, Subairi. Mendapati laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Simpangrimba segera melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap pembunuhan sadis itu.
Pahrup menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terungkap bahwa setelah membunuh korban, Lili mengantar Al (DPO-red) ke Pangkalpinang. Menggunakan masa waktu sebelum ketahuan, Lili kembali ke rumah korban dan berpura-pura tidak tahu mengenai pembunuhan tersebut. Setelah korban ditemukan tewas dan Zaudah (istri Lili) tidak pulang-pulang ke rumah, Lili kemudian meminta bantuan menantunya untuk diantarkan ke Air Gegas.
“Ini suatu pembunuhan berencana dan skenarionya menarik untuk mengelabui pihak keamanan. Akan tetapi, kita tidak terpengaruh. Kita serius menyelidiki dan kita temukan skenarionya, pelakunya kita bekuk,” imbuh Pahrup.
Hingga kemarin, Kepolisian masih mendalami kasus ini. Dugaan sementara, motif pembunuhan dikarenakan dendam dalam keluarga.
“Dugaan kita pertama masalah pertanahan, akan tetapi kita lebih mendalami keterangan saksi, akhirnya ditemukan istri korban sebagai dalang pembunuhan. Kita langsung tangkap tersangka dan kita kembangkan penyidikan dan menemukan pelaku pembunuh bayaran,” ungkap Pahrup.
Selain masalah pertanahan, kata Kapolsek, dugaan motif dendam lainnya bahwa istri korban dicurigai dan dituduh selingkuh dengan Gt (28), anak korban yang sudah beristri. Korban sempat mengusir Gt dari rumah untuk menghindari perselingkuhan lebih lanjut. Atas dasar itu, timbul dendam dalam diri Farida. Karena dendam membara, Farida tega dan berani menghabisi nyawa suami sendiri menggunakan tangan orang lain dengan imbalan uang.
Bahkan tambah Kapolsek, rencana pembunuhan sempat gagal beberapa kali, dan baru berhasil saat korban bersama Farida dan beberapa keluarganya pergi ke kebun di Desa Sebagin, Sabtu (17/1) pagi.
“Kita terus selidiki sebab-sebab pembunuhan dan mencari kebenaran dugaan selingkuh istri korban dengan anak kandungnya, Gt. Para pelaku akan kita tindak dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Pahrup.
Farida, Lili dan Zaudah kini ditahan di Polres Bangka Selatan. Ada satu orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berdarah ini, tetapi masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Siapa saja yang terlibat, termasuk perantara dan pengantar akan ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini pembunuhan berencana dengan menggunakan bayaran, maka kita akan selidiki lebih jauh. Dan tersangka Al (DPO-red), kita usahakan segera ditangkap,” kata Yusuf kepada harian ini, kemarin.
Kapolres melalui Kapolsek Simpangrimba Iptu Pahrup Prawira Ratu menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap Subairi terjadi Sabtu (17/1) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun lada milik korban di daerah Tanah Merah Serapung Desa Sebagin. Kedua desa tersebut (Permis dan Sebagin-red) masih bertetangga.
“Akan tetapi untuk memberi kesempatan kepada pelaku kabur, istri korban baru melaporkan persoalan tersebut ke jajaran Polsek Simpangrimba sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Pahrup kepada Bangka Pos Group, kemarin.
Diduga untuk mengelabui petugas, Farida berpura-pura sedih dengan kematian suaminya, Subairi. Mendapati laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Simpangrimba segera melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap pembunuhan sadis itu.
Pahrup menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terungkap bahwa setelah membunuh korban, Lili mengantar Al (DPO-red) ke Pangkalpinang. Menggunakan masa waktu sebelum ketahuan, Lili kembali ke rumah korban dan berpura-pura tidak tahu mengenai pembunuhan tersebut. Setelah korban ditemukan tewas dan Zaudah (istri Lili) tidak pulang-pulang ke rumah, Lili kemudian meminta bantuan menantunya untuk diantarkan ke Air Gegas.
“Ini suatu pembunuhan berencana dan skenarionya menarik untuk mengelabui pihak keamanan. Akan tetapi, kita tidak terpengaruh. Kita serius menyelidiki dan kita temukan skenarionya, pelakunya kita bekuk,” imbuh Pahrup.
Hingga kemarin, Kepolisian masih mendalami kasus ini. Dugaan sementara, motif pembunuhan dikarenakan dendam dalam keluarga.
“Dugaan kita pertama masalah pertanahan, akan tetapi kita lebih mendalami keterangan saksi, akhirnya ditemukan istri korban sebagai dalang pembunuhan. Kita langsung tangkap tersangka dan kita kembangkan penyidikan dan menemukan pelaku pembunuh bayaran,” ungkap Pahrup.
Selain masalah pertanahan, kata Kapolsek, dugaan motif dendam lainnya bahwa istri korban dicurigai dan dituduh selingkuh dengan Gt (28), anak korban yang sudah beristri. Korban sempat mengusir Gt dari rumah untuk menghindari perselingkuhan lebih lanjut. Atas dasar itu, timbul dendam dalam diri Farida. Karena dendam membara, Farida tega dan berani menghabisi nyawa suami sendiri menggunakan tangan orang lain dengan imbalan uang.
Bahkan tambah Kapolsek, rencana pembunuhan sempat gagal beberapa kali, dan baru berhasil saat korban bersama Farida dan beberapa keluarganya pergi ke kebun di Desa Sebagin, Sabtu (17/1) pagi.
“Kita terus selidiki sebab-sebab pembunuhan dan mencari kebenaran dugaan selingkuh istri korban dengan anak kandungnya, Gt. Para pelaku akan kita tindak dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Pahrup.
Luka-luka Bacok
Dari hasil visum pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, korban tewas dengan delapan bacokan meliputi empat luka bacokan di kepala, dua bacokan di kening, satu bacokan di telinga kiri dan satu bacokan lagi di kepala bagian belakang.
Jenazah korban dimakamkan di TPU Dusun I Desa Rajik, Minggu (18/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemakaman tanpa dihadiri istri korban, karena harus menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pantuan harian ini di Polres Basel Minggu siang, Farida, Zaudah dan Lili sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan rumah duka di Desa Permis terus dijaga anggota Polsek Simpangrimba dan unsur tripika setempat.
“Kita bersyukur unsur tripika, camat, kades, kadus bekerjasama dengan pihak keamanan untuk mencari informasi pelaku. Kerjasama ini sudah lama kita bina dan akan terus kita kembangkan,” imbuh Pahrup.
Camat Simpangrimba Gatot prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, kehidupan rumah tangga sering menjadi pemicu tindakan kekerasan. Karena itu, pihak kecamatan akan meningkatkan kegiatan kemasyarakatan seperti majelis taklim, PKK, siraman rohani, serta pembinaan pasangan calon suami-istri.
“Kita harapkan dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan bisa menambah wawasan hidup berumah tangga pasangan suami istri, serta keterbukaan dalam keluarga,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak keamanan akan terus menjaga ketenangan dan keamanan di rumah korban dan keluarga serta masyarakat. “Masyarakat tetap kita himbau untuk tenang dan tidak main hakim sendiri,” tandas Gatot.
Sumber:bangkapos.com
Label:
Pembunuhan
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- sebagin
- Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung