Pemerintahan

DESA

Desa atau yang disebut dengan nama lain wilayah terkecil dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam lingkungan kabupaten.

TUGAS DAN FUNGSI

Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, membina pembangunan masyarakat desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetap kannya sebagai peraturan desa bersama - sama dengan Badan Perwakilan Desa atau BPD.

0 komentar:

About Me

sebagin
Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lihat profil lengkapku