Wisata
Ds. Sebagin
Wisata Kab. BaSel
Polling
DESA SEBAGIN
CHATING
INFO PEMERINTAHAN
KELEMBAGAAN
01.04 | Diposting oleh
sebagin
KELEMBAGAAN
BPD
Badan Perwakilan Desa
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 104 dan 105
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Pasal 42
Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindanglaya
Ketua : ROSMANI
Wakil Ketua :
Ketua Komisi A :
Ketua Homisi B :
TUGAS DAN FUNGSI
BPD mempunyai tugas dan wewenang mengayomi, legislasi, mengawasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
LPMD
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 111
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
3. Perda Kab. Cianjur Nomor 16 Tahun 2000
4. Peraturan Desa Sindanglaya Nomor 03 Tahun 2001
LPM Desa Sebagin
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
TUGAS DAN FUNGSI
Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
PKK
PKK Desa Sebagin
DASAR HUKUM :
1. Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000
2. Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 411.4/SK.1468-Bangdes/1984
3. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 411.4/SK.136-Bangdes/1984
4. Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 411.5/15-Pem/SK/1999
Tim Penggerak PKK Desa Sebagin
Ketua :
Sekretaris :
VISI DAN MISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
TUJUAN :
Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hiudp dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kader Umum dan Kader khusus di Desa Sebagin sebagai berikut :
1. Kelompok PKK Dusun :
2. Kelompok PKK :
3. Kelompok PKK RT :
4. Kelompok Dasa wisma :
5. Kader Umum :
BPD
Badan Perwakilan Desa
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 104 dan 105
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Pasal 42
Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindanglaya
Ketua : ROSMANI
Wakil Ketua :
Ketua Komisi A :
Ketua Homisi B :
TUGAS DAN FUNGSI
BPD mempunyai tugas dan wewenang mengayomi, legislasi, mengawasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
LPMD
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 111
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
3. Perda Kab. Cianjur Nomor 16 Tahun 2000
4. Peraturan Desa Sindanglaya Nomor 03 Tahun 2001
LPM Desa Sebagin
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
TUGAS DAN FUNGSI
Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
PKK
PKK Desa Sebagin
DASAR HUKUM :
1. Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000
2. Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 411.4/SK.1468-Bangdes/1984
3. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 411.4/SK.136-Bangdes/1984
4. Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 411.5/15-Pem/SK/1999
Tim Penggerak PKK Desa Sebagin
Ketua :
Sekretaris :
VISI DAN MISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
TUJUAN :
Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hiudp dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kader Umum dan Kader khusus di Desa Sebagin sebagai berikut :
1. Kelompok PKK Dusun :
2. Kelompok PKK :
3. Kelompok PKK RT :
4. Kelompok Dasa wisma :
5. Kader Umum :
Label:
KELEMBAGAAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- sebagin
- Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
0 komentar:
Posting Komentar