Wisata
Ds. Sebagin
Wisata Kab. BaSel
Polling
DESA SEBAGIN
CHATING
INFO PEMERINTAHAN
12.16 | Diposting oleh
sebagin
Pemuda Nodai Siswi SMA
SIMPANGRIMBA,Robet (23) memang pantas mendekam di penjara. Ulahnya menodai paksa Melati (18), tidak hanya membuat malu keluarga korban, tetapi juga menghancurkan masa depan gadis itu.
Pemuda yang menetap di Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba ini ditangkap anggota Polsek Simpangrimba saat sedang bekerja di TI apung. Kini Robet dititipkan di Mapolres Bangka Selatan di Toboali.
Saat ditemui Bangka Pos Group di sel tahanan, Rabu (9/4), raut wajah Robet terlihat kuyu. Ia mengaku sudah lama menyukai siswi SLTA yang dikenalinya itu. Jumat (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Robet melihat Melati baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan Robet. Ia mengajak korban pulang bersama-sama.
“Pas di tengah perjalanan, dekat kebun sawit yang sepi tiba-tiba muncul niat itu (menodai--red), lantas langsung saja karena memang aku suka dia. Tapi cuma sekali, kok,” ungkap Robet.
Setelah dinodai secara paksa, Robet mengantar Melati hingga ke rumah korban. Setelah sampai, Robet pun pulang ke Desa Sebagin.
“Sampai aku kemarin ditangkap polisi saat sedang bekerja TI apung di pantai Permis,” kata Robet.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk seragam pramuka milik Melati yang dikenakannya saat kejadian.
Sedangkan untuk menguatkan adanya tindak pemerkosaan, penyidik meminta pihak Puskesmas Payung melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto melalui Kapolsek Simpangrimba Ipda Tavif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tengah laut saat sedang bekerja di TI apung. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke Mapolres Basel berikut sejumlah pakaian korban maupun hasil visum dokter untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ipda Tavif.
Robet bakal mendekam lama di sel tahanan. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kakak IparSaat ditemui Bangka Pos Group di sel tahanan, Rabu (9/4), raut wajah Robet terlihat kuyu. Ia mengaku sudah lama menyukai siswi SLTA yang dikenalinya itu. Jumat (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Robet melihat Melati baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan Robet. Ia mengajak korban pulang bersama-sama.
“Pas di tengah perjalanan, dekat kebun sawit yang sepi tiba-tiba muncul niat itu (menodai--red), lantas langsung saja karena memang aku suka dia. Tapi cuma sekali, kok,” ungkap Robet.
Setelah dinodai secara paksa, Robet mengantar Melati hingga ke rumah korban. Setelah sampai, Robet pun pulang ke Desa Sebagin.
“Sampai aku kemarin ditangkap polisi saat sedang bekerja TI apung di pantai Permis,” kata Robet.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk seragam pramuka milik Melati yang dikenakannya saat kejadian.
Sedangkan untuk menguatkan adanya tindak pemerkosaan, penyidik meminta pihak Puskesmas Payung melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto melalui Kapolsek Simpangrimba Ipda Tavif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tengah laut saat sedang bekerja di TI apung. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke Mapolres Basel berikut sejumlah pakaian korban maupun hasil visum dokter untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ipda Tavif.
Robet bakal mendekam lama di sel tahanan. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara di Belitung, Rd (30) warga Air Merbau Tanjungpandan dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (11).
Rd diamankan anggota Polres Belitung, Selasa (8/4), setelah pihak keluarga Bunga yang tinggal di Gantung, Beltim didampingi seorang kerabat dekatnya di Tanjungpandan melaporkan perbuatan Rd ke Polres Belitung.
Perbuatan tak pantas dilakukan Rd diantaranya mencium, memeluk hingga memegang bagian tubuh Bunga. Tidak hanya satu kali, namun sudah berulang kali, seperti di tempat tinggal tersangka di Kecamatan Gantung saat sedang kosong, di sungai, serta di sekitar perkebunan kelapa sawit tidak jauh dari daerah tempat tinggal Bunga.
Perbuatan Rd terbongkar setelah istrinya dan seorang saudara Bunga mencurigai gelagat Rd. Mereka mencoba menanyakan langsung ke Bunga. Akhirnya terungkap perlakuan tak pantas yang selama ini dilakukan Rd terhadap Bunga.
“Informasi yang kita dapat dari saudara dia, perlakuan dari kakak ipar dia ini sudah berlebihan. Tidak lagi seperti antara adik dengan kakak,” ungkap Yg, kerabat dekat Bunga, saat dihubungi Grup Bangka Pos melalui telepon, Rabu (9/4) sore.
Tersangka Rd mengaku hanya mencium, memeluk dan menjamah bagian tubuh Bunga. Perbuatan seperti itu dilakukannya terhadap bunga terakhir kali sekitar dua minggu lalu. Namun ia tidak melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Bunga.
Kapolres Beltim AKBP Rudy Tranggono melalui Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Tatang Suherman mengatakan, keterangan sementara yang disampaikan korban maupun keluarga korban, menyebutkan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh Rd terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.
Terakhir Rd diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (28/3) lalu. Waktu itu Rd datang dari Tanjungpandan mengendarai sepeda motor, lalu menjemput korban di sekolahnya di Kecamatan Gantung.
Korban kemudian dibonceng menuju kediaman Rd yang sudah lama kosong karena Rd dan istrinya pindah ke Tanjungpandan.
“Di dalam kamar rumah yang kosong inilah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat tersangka keluar rumah hendak membawa masuk sepeda motor dari halaman rumah ke dalam rumah, korban langsung kabur lewat jendela lalu menumpang mobil yang kebetulan lewat di rumah tersebut untuk pulang ke rumah korban,” jelas Tatang.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 290 KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber:bangkapos.com
Label:
Pemuda nodai siswi SMA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- sebagin
- Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
0 komentar:
Posting Komentar