Timah Rp 1,5 Miliar Gagal Diselundupkan

SIMPANGRIMBA,Hanya berselang tiga hari, jajaran Polres Bangka Selatan, kembali berhasil menggulung komplotan penyelundup timah di Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba. Pasir timah kering yang sedianya bakal dikirim secara ilegal ke luar Pulau Bangka itu senilai Rp 1,5 miliar.
Enam tersangka masing-masing, Yopi, H Mahir, Budi, Sharudin dan Atif kelimanya warga Sungailiat serta seorang warga Permis Kecamatan Simpangrimba bernama Sugianto, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Basel, Jumat (14/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam Operasi Peti Satam 2007 itu, Polres Basel yang berkekuatan sebanyak 14 personil dipimpin AKP Rudi Purwiyanto Sik, mengendus keberadaan para pelaku berkat laporan dari masyarakat. Keenam tersangka dibekuk tanpa melakukan perlawanan saat sedang menunggu kapal penjemput yang kabarnya masih berada di 20 mil laut, usai bertransaksi.

Rencananya, penyelundupan timah yang dilakukan komplotan Yopi Cs ini, akan dilakukan Jumat (14/12) tengah malam. Satu unit perahu kecil yang menjadi penuntun sekaligus pengangkut timah ke kapal besar, sudah tertambat di pinggir Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin. Namun apes, sebelum berhasil menikmati untung berlipat, para tersangka keburu diringkus aparat.

Awalnya, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah mobil Suzuki APV BN 2124 BP yang dikemudikan Budi. Budi diduga merupakan komplotan penyelundup asal Sungailiat.

Selanjutnya, aparat berusaha mencari barang bukti pasir timah kering di sekitar TKP, tetapi tidak ditemukan. Ternyata dari pengakuan Sugianto, timah tersebut belum sempat dibawa ke tepi Pantai Batu Bedaun dan masih disembunyikan di rumah kediamannya di Desa Permis yang jaraknya 10 kilometer dari TKP.

Saat digeledah di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sebanyak hampir 5 ton timah dengan kondisi telah dikemas dalam 99 kampil karung plastik putih. Beratnya diperkirakan 50 kg per kampil.

Sementara itu, Yanto, warga Desa Permis dan merupakan anak dari tersangka Sugianto pemilik ratusan kampil serbuk material hitam itu, keburu kabur saat akan disergap di kediamannya.

Dari pengakuan tersangka Yopi kepada Bangka Pos Group, usai disergap polisi di TKP, terungkap jika dirinya telah memesan 19 ton timah kering kepada Yanto untuk diselundupkan ke Malaysia dengan uang muka Rp 500. Uang muka tersebut sudah dibayar Yopi kepada Yanto siang hari sebelumnya. Kemudian dilunasi pembayaran pembelian pasir timah pada malamnya sebesar Rp 505 juta hingga genap pembayaran timah 19 ton yang disepakati sebesar Rp 1,005 miliar di TKP.

Namun saat itu dirinya juga tidak mengetahui dimana keberadaan pasir timah pesanannya. Sebab yang diketahuinya, pasir timah sebanyak 19 ton sudah harus ada di tepi Pantai Batu Bedaun seperti kesepakatan yang dibuat malam itu sebelum mereka digerebek polisi.

“Untuk pembayaran uang mukanya sudah kita transfer siang tadi sebesar Rp 500 juta dan baru tadi saya serahkan kepada Yanto sebesar Rp 505 juta sewaktu kami masih di Pantai Batu Bedaun. Sampai malam ini saya juga belum tahu dan lihat dimana barang pesanan saya (timah--red) disimpan oleh Yanto,” kata Yopi yang terlihat masih ketakutan.

Selanjutnya polisi juga dapat membekuk H Mahir, warga Sungailiat yang berperan sebagai penyedia kapal pengiriman timah ke luar negeri. Dengan dalih untuk cari makan, H Mahir mengaku, dirinya tidak tahu menahu kalau perbuatannya tersebut terkait aksi penyelundupan.

“Saya pergi ke Pantai Batu Bedaun ini tidak memberitahu istri, dan tidak tahu jika saya ikut menyelundup timah. Saya terpaksa cari penghasilan dari ini (menyelundup--red) karena buat makan istri dan 4 anak saya. Apalagi anak saya yang paling kecil umurnya baru 5 tahun,” ungkap H Mahir kelu.

Kendati pada awalnya H Mahir mengaku keterlibatannya hanya sebagai kuli panggul, namun berdasarkan kesaksian para pelaku lain, akhirnya terkuak jika dirinya sebagai penyedia kapal pengirim timah ke luar negeri yang kala itu diketahui masih berada di 20 mil laut mendekati pantai Batu Bedaun.

Demikian pula halnya dengan Sugianto, warga Desa Permis yang berstatus tersangka ini, pada awalnya mengaku sore itu barusan pulang dari kebunnya yang berjarak 10 kilometer dari Desa Permis.

Kepada wartawan harian ini Sugianto mengatakan ia kebetulan tidak membawa kendaraan sehingga menumpang mobil Suzuki APV berwarna silver yang dikendarai Budi. Tetapi pengakuan Sugianto kemudian dimentahkan oleh Yopi. Beberapa saat setelah polisi mengintrogasi Yopi, terungkap jika Sugianto merupakan ayah kandung Yanto.

Peran Sugianto dalam kegiatan rencana penyelundupan pada malam itu selain ikut dalam negosisasi jual beli 19 ton timah, juga sebagai penunjuk jalan, penentu lokasi di titik mana dari Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin yang paling cocok untuk menambatkan perahu penjemput muatan timah mereka. Dirinyapun mengakui jika timah yang bakal diselundupkan itu sudah disembunyikan sementara di dalam rumahnya.

“Terus terang pak, saya tidak tahu dimana lagi Yanto menyimpan timah yang mau dikirim itu. Yang saya tahu, cuma ratusan kampil timah kering ini saja yang ada di dalam rumah saya,” ujarnya.

Kapolres Basel AKBP Norman Widjajadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Purwiyanto, saat dikonfirmasi Bangka Pos Group mengatakan, timah kering hampir seberat 5 ton itu, berindikasi kuat akan diselundupkan ke luar negeri.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan para tersangka yakni Yopi Cs yang sedang menanti kedatangan kapal pengirim timah di sekitar Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin.

Terungkapnya kegiatan penyelundupan tersebut, menurut AKP Rudi Purwiyanto, tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan kegigihan jajarannya dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan yang bersandi Operasi Peti Satam yang dimulai sejak 28 November hingga 17 Desember 2007.

“Pembeli dan pemilik pasir timah yang diduga sebagai pelaku penyelundupan timah tersebut juga dijadikan tersangka. Mereka dikenakan pasal mengangkut hasil tambang tanpa ijin yang sah sesuai pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan. Sedangkan empat pelaku pembantu lainnya cuma kita jadikan saksi mengingat tidak cukup bukti kuat untuk menjeratnya,” tegas Kasat.

Sumber:bangkapos.com

0 komentar:

About Me

sebagin
Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lihat profil lengkapku