Kerja Sama Pemkab Basel, TNI AD dan Warga
Bangun Jalan 15 Km Sebagin-Serdang



SIMPANGRIMBA, JUNJUNG BESAOH
-- Letak gografis Desa Sebagin yang paling terpencil di Kecamatan Simpangrimba dengan akses jalan transportasi hanya melalui Desa Permis menyulitkan desa tersebut untuk berkembang.
Namun, kini telah berubah sejak anggota TNI AD dari Kodim 0413 Bangka kerjasama dengan Pemkab Basel dan warga setempat melakukan kegiatan pembukaan jalan tembus Desa Sebagin-Dusun Serdang di Desa Jelutung II sepanjang 15 kilometer.

Pembukaan jalan tanah puru yang dikemas dalam bentuk Bhakti Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa (TMMD) dilaksanakan tanggal 27 Maret 2008 dan rampung tanggal 19 Maret mendatang.
Bupati Basel H Justiar Noer yang hadir beserta rombongan pejabat Pemkab Basel mengatakan, kerjasama TNI AD dari Kodim 0413 Bangka dengan rakyat Desa Sebagin serta Pemkab Basel ini guna menunjang program percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan TMMD ini, TNI juga telah membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan pembangunan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat selain kepentingan bidang pertahanan dan keamanan di daerah,” ujar Bupati Basel dalam acara pembukaa TMMD, Rabu (27/) kemarin di Desa Sebagin
Letkol ( Kav) Mindarto Dandim 0413 Bangka yang juga Dan Satgas Karya Bhakti Tahun 2008 mengatakan, kegiatan ini melibatkan personil TNI AD sebanyak 150 orang dan warga masyarakat setempat maupun unsur dari Pemkab Basel.

Selain pembukaan jalan, sasaran kegiatan lainnya membangun 6 unit jembatan kayu ukuran 4x6 meter beserta pembangunan 9 unit gorong gorong ukuran 2x4 meter.

Beragam kegiatan, juga digelar sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat seperti berolahraga bersama, penyuluhan bidang wawasan kebangsaan, penyuluhan tentang kesehatan dan pertanian.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Basel Naziarto mengatakan Pemkab Basel bekerjasama dengan Kodim 0413 Bangka membuka akses jalan baru sepanjang 15 kilometer dari Desa Sebagin ke Desa Gudang Kecamatan Simpangrimba melalui kegiatan TMMD.

“Menurut hemat kita, pihak Kodim melalui personil-personil yang ada, dalam hal membangun ataupun membuka jalan dimana-mana mereka ini lebih efektif, solid dan lebih terarah serta lebih cepat dalam melaksanakan proses pekerjaan,” kata Naziarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/2).

Menurut Naziarto, hal tersebut ditandai dalam dua hari yakni Sabtu (2/2) dan Minggu (3/2), aparat Kodim 0413 Bangka telah berhasil membuka jalan baru Sebagin-Gudang sepanjang 1,2 kilometer dari 15 kilometer yang direncanakan.

“Disamping itu, alasan kita melakukan kerjasama dengan pihak TNI, untuk pembiayaan kita lebih ringan. Sebab, TNI tidak mencari keuntungan, namun mereka bersama-sama membangun masyarakat desa dalam rangka memfokuskan pengamanan teritorial dan ketahanan masyarakat. Jadi, mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, sehingga bersedia melaksanakan hal tersebut. Jadi, mereka ini pionir untuk menembus jalan itu,” ujar Naziarto.

Naziarto menambahkan, kegiatan TMMD Kodim 0413 Bangka di Kecamatan Simpangrimba ini dapat meminimalisasi ketertinggalan Kabupaten Bangka Selatan selama ini.

“Kabupaten Bangka Selatan yang selama dikenal sebagai kabupaten yang tertinggal, maka untuk mencapai Bangka Selatan menjadi daerah yang tidak tertinggal lagi kita harus memenuhi sarana dan prasarana pembangunan dan salah satu yang terpenting adalah melalui transportasi darat. Dan kita bersyukur dapat bekerjasama dengan pihak Kodim 0413 Bangka dapat melaksanakan jalan sepanjang 15 kilometer tadi,” papar Naziarto.

Lebih lanjut Naziarto menuturkan, setelah akses jalan Sebagin - Gudang ini benar-benar terbuka, maka secara otomatis terbentuk new economi market atau pasar-pasar ekonomi baru di sepanjang jalan tersebut.

“Dimana nanti di sana mungkin akan ada rumah penduduk, toko-toko, warung-warung. Dengan demikian, program Pak Bupati untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan kita mulai dari tahun 2008 ini dengan sarana dan prasarana yang ada.

(SUMBER:BANGKAPOS.COM)
Timah Rp 1,5 Miliar Gagal Diselundupkan

SIMPANGRIMBA,Hanya berselang tiga hari, jajaran Polres Bangka Selatan, kembali berhasil menggulung komplotan penyelundup timah di Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba. Pasir timah kering yang sedianya bakal dikirim secara ilegal ke luar Pulau Bangka itu senilai Rp 1,5 miliar.
Enam tersangka masing-masing, Yopi, H Mahir, Budi, Sharudin dan Atif kelimanya warga Sungailiat serta seorang warga Permis Kecamatan Simpangrimba bernama Sugianto, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Basel, Jumat (14/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam Operasi Peti Satam 2007 itu, Polres Basel yang berkekuatan sebanyak 14 personil dipimpin AKP Rudi Purwiyanto Sik, mengendus keberadaan para pelaku berkat laporan dari masyarakat. Keenam tersangka dibekuk tanpa melakukan perlawanan saat sedang menunggu kapal penjemput yang kabarnya masih berada di 20 mil laut, usai bertransaksi.

Rencananya, penyelundupan timah yang dilakukan komplotan Yopi Cs ini, akan dilakukan Jumat (14/12) tengah malam. Satu unit perahu kecil yang menjadi penuntun sekaligus pengangkut timah ke kapal besar, sudah tertambat di pinggir Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin. Namun apes, sebelum berhasil menikmati untung berlipat, para tersangka keburu diringkus aparat.

Awalnya, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah mobil Suzuki APV BN 2124 BP yang dikemudikan Budi. Budi diduga merupakan komplotan penyelundup asal Sungailiat.

Selanjutnya, aparat berusaha mencari barang bukti pasir timah kering di sekitar TKP, tetapi tidak ditemukan. Ternyata dari pengakuan Sugianto, timah tersebut belum sempat dibawa ke tepi Pantai Batu Bedaun dan masih disembunyikan di rumah kediamannya di Desa Permis yang jaraknya 10 kilometer dari TKP.

Saat digeledah di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sebanyak hampir 5 ton timah dengan kondisi telah dikemas dalam 99 kampil karung plastik putih. Beratnya diperkirakan 50 kg per kampil.

Sementara itu, Yanto, warga Desa Permis dan merupakan anak dari tersangka Sugianto pemilik ratusan kampil serbuk material hitam itu, keburu kabur saat akan disergap di kediamannya.

Dari pengakuan tersangka Yopi kepada Bangka Pos Group, usai disergap polisi di TKP, terungkap jika dirinya telah memesan 19 ton timah kering kepada Yanto untuk diselundupkan ke Malaysia dengan uang muka Rp 500. Uang muka tersebut sudah dibayar Yopi kepada Yanto siang hari sebelumnya. Kemudian dilunasi pembayaran pembelian pasir timah pada malamnya sebesar Rp 505 juta hingga genap pembayaran timah 19 ton yang disepakati sebesar Rp 1,005 miliar di TKP.

Namun saat itu dirinya juga tidak mengetahui dimana keberadaan pasir timah pesanannya. Sebab yang diketahuinya, pasir timah sebanyak 19 ton sudah harus ada di tepi Pantai Batu Bedaun seperti kesepakatan yang dibuat malam itu sebelum mereka digerebek polisi.

“Untuk pembayaran uang mukanya sudah kita transfer siang tadi sebesar Rp 500 juta dan baru tadi saya serahkan kepada Yanto sebesar Rp 505 juta sewaktu kami masih di Pantai Batu Bedaun. Sampai malam ini saya juga belum tahu dan lihat dimana barang pesanan saya (timah--red) disimpan oleh Yanto,” kata Yopi yang terlihat masih ketakutan.

Selanjutnya polisi juga dapat membekuk H Mahir, warga Sungailiat yang berperan sebagai penyedia kapal pengiriman timah ke luar negeri. Dengan dalih untuk cari makan, H Mahir mengaku, dirinya tidak tahu menahu kalau perbuatannya tersebut terkait aksi penyelundupan.

“Saya pergi ke Pantai Batu Bedaun ini tidak memberitahu istri, dan tidak tahu jika saya ikut menyelundup timah. Saya terpaksa cari penghasilan dari ini (menyelundup--red) karena buat makan istri dan 4 anak saya. Apalagi anak saya yang paling kecil umurnya baru 5 tahun,” ungkap H Mahir kelu.

Kendati pada awalnya H Mahir mengaku keterlibatannya hanya sebagai kuli panggul, namun berdasarkan kesaksian para pelaku lain, akhirnya terkuak jika dirinya sebagai penyedia kapal pengirim timah ke luar negeri yang kala itu diketahui masih berada di 20 mil laut mendekati pantai Batu Bedaun.

Demikian pula halnya dengan Sugianto, warga Desa Permis yang berstatus tersangka ini, pada awalnya mengaku sore itu barusan pulang dari kebunnya yang berjarak 10 kilometer dari Desa Permis.

Kepada wartawan harian ini Sugianto mengatakan ia kebetulan tidak membawa kendaraan sehingga menumpang mobil Suzuki APV berwarna silver yang dikendarai Budi. Tetapi pengakuan Sugianto kemudian dimentahkan oleh Yopi. Beberapa saat setelah polisi mengintrogasi Yopi, terungkap jika Sugianto merupakan ayah kandung Yanto.

Peran Sugianto dalam kegiatan rencana penyelundupan pada malam itu selain ikut dalam negosisasi jual beli 19 ton timah, juga sebagai penunjuk jalan, penentu lokasi di titik mana dari Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin yang paling cocok untuk menambatkan perahu penjemput muatan timah mereka. Dirinyapun mengakui jika timah yang bakal diselundupkan itu sudah disembunyikan sementara di dalam rumahnya.

“Terus terang pak, saya tidak tahu dimana lagi Yanto menyimpan timah yang mau dikirim itu. Yang saya tahu, cuma ratusan kampil timah kering ini saja yang ada di dalam rumah saya,” ujarnya.

Kapolres Basel AKBP Norman Widjajadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Purwiyanto, saat dikonfirmasi Bangka Pos Group mengatakan, timah kering hampir seberat 5 ton itu, berindikasi kuat akan diselundupkan ke luar negeri.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan para tersangka yakni Yopi Cs yang sedang menanti kedatangan kapal pengirim timah di sekitar Pantai Batu Bedaun Desa Sebagin.

Terungkapnya kegiatan penyelundupan tersebut, menurut AKP Rudi Purwiyanto, tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan kegigihan jajarannya dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan yang bersandi Operasi Peti Satam yang dimulai sejak 28 November hingga 17 Desember 2007.

“Pembeli dan pemilik pasir timah yang diduga sebagai pelaku penyelundupan timah tersebut juga dijadikan tersangka. Mereka dikenakan pasal mengangkut hasil tambang tanpa ijin yang sah sesuai pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan. Sedangkan empat pelaku pembantu lainnya cuma kita jadikan saksi mengingat tidak cukup bukti kuat untuk menjeratnya,” tegas Kasat.

Sumber:bangkapos.com

Objek wisata

Pantai Taman Sebagin

Kontak Kami

Kontak Kami

galery

Galery

KELEMBAGAAN

KELEMBAGAAN

BPD
Badan Perwakilan Desa

DASAR HUKUM :

1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 104 dan 105
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Pasal 42

Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindanglaya
Ketua : ROSMANI
Wakil Ketua :
Ketua Komisi A :
Ketua Homisi B :

TUGAS DAN FUNGSI

BPD mempunyai tugas dan wewenang mengayomi, legislasi, mengawasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.



LPMD

DASAR HUKUM :

1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 111
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
3. Perda Kab. Cianjur Nomor 16 Tahun 2000
4. Peraturan Desa Sindanglaya Nomor 03 Tahun 2001

LPM Desa Sebagin
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :

TUGAS DAN FUNGSI

Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.



PKK
PKK Desa Sebagin

DASAR HUKUM :

1. Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000
2. Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 411.4/SK.1468-Bangdes/1984
3. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 411.4/SK.136-Bangdes/1984
4. Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 411.5/15-Pem/SK/1999

Tim Penggerak PKK Desa Sebagin
Ketua :
Sekretaris :
VISI DAN MISI

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

TUJUAN :

Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hiudp dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kader Umum dan Kader khusus di Desa Sebagin sebagai berikut :

1. Kelompok PKK Dusun :
2. Kelompok PKK :
3. Kelompok PKK RT :
4. Kelompok Dasa wisma :
5. Kader Umum :

Info

Beirisi tentang info - info desa terbaru

Pemerintahan

DESA

Desa atau yang disebut dengan nama lain wilayah terkecil dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam lingkungan kabupaten.

TUGAS DAN FUNGSI

Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, membina pembangunan masyarakat desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetap kannya sebagai peraturan desa bersama - sama dengan Badan Perwakilan Desa atau BPD.

Potensi Daerah

Sebagin Sangat Berpotensi di Wisata Pantai
Pemuda Nodai Siswi SMA

SIMPANGRIMBA,Robet (23) memang pantas mendekam di penjara. Ulahnya menodai paksa Melati (18), tidak hanya membuat malu keluarga korban, tetapi juga menghancurkan masa depan gadis itu.
Pemuda yang menetap di Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba ini ditangkap anggota Polsek Simpangrimba saat sedang bekerja di TI apung. Kini Robet dititipkan di Mapolres Bangka Selatan di Toboali.

Saat ditemui Bangka Pos Group di sel tahanan, Rabu (9/4), raut wajah Robet terlihat kuyu. Ia mengaku sudah lama menyukai siswi SLTA yang dikenalinya itu. Jumat (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Robet melihat Melati baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan Robet. Ia mengajak korban pulang bersama-sama.

“Pas di tengah perjalanan, dekat kebun sawit yang sepi tiba-tiba muncul niat itu (menodai--red), lantas langsung saja karena memang aku suka dia. Tapi cuma sekali, kok,” ungkap Robet.

Setelah dinodai secara paksa, Robet mengantar Melati hingga ke rumah korban. Setelah sampai, Robet pun pulang ke Desa Sebagin.

“Sampai aku kemarin ditangkap polisi saat sedang bekerja TI apung di pantai Permis,” kata Robet.
Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk seragam pramuka milik Melati yang dikenakannya saat kejadian.

Sedangkan untuk menguatkan adanya tindak pemerkosaan, penyidik meminta pihak Puskesmas Payung melakukan visum et repertum terhadap korban.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto melalui Kapolsek Simpangrimba Ipda Tavif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berhasil kita tangkap di tengah laut saat sedang bekerja di TI apung. Untuk selanjutnya kita limpahkan ke Mapolres Basel berikut sejumlah pakaian korban maupun hasil visum dokter untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ipda Tavif.

Robet bakal mendekam lama di sel tahanan. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kakak Ipar

Sementara di Belitung, Rd (30) warga Air Merbau Tanjungpandan dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (11).

Rd diamankan anggota Polres Belitung, Selasa (8/4), setelah pihak keluarga Bunga yang tinggal di Gantung, Beltim didampingi seorang kerabat dekatnya di Tanjungpandan melaporkan perbuatan Rd ke Polres Belitung.
Perbuatan tak pantas dilakukan Rd diantaranya mencium, memeluk hingga memegang bagian tubuh Bunga. Tidak hanya satu kali, namun sudah berulang kali, seperti di tempat tinggal tersangka di Kecamatan Gantung saat sedang kosong, di sungai, serta di sekitar perkebunan kelapa sawit tidak jauh dari daerah tempat tinggal Bunga.

Perbuatan Rd terbongkar setelah istrinya dan seorang saudara Bunga mencurigai gelagat Rd. Mereka mencoba menanyakan langsung ke Bunga. Akhirnya terungkap perlakuan tak pantas yang selama ini dilakukan Rd terhadap Bunga.

“Informasi yang kita dapat dari saudara dia, perlakuan dari kakak ipar dia ini sudah berlebihan. Tidak lagi seperti antara adik dengan kakak,” ungkap Yg, kerabat dekat Bunga, saat dihubungi Grup Bangka Pos melalui telepon, Rabu (9/4) sore.

Tersangka Rd mengaku hanya mencium, memeluk dan menjamah bagian tubuh Bunga. Perbuatan seperti itu dilakukannya terhadap bunga terakhir kali sekitar dua minggu lalu. Namun ia tidak melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Bunga.

Pasal Berlapis

Kapolres Beltim AKBP Rudy Tranggono melalui Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Tatang Suherman mengatakan, keterangan sementara yang disampaikan korban maupun keluarga korban, menyebutkan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh Rd terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.

Terakhir Rd diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (28/3) lalu. Waktu itu Rd datang dari Tanjungpandan mengendarai sepeda motor, lalu menjemput korban di sekolahnya di Kecamatan Gantung.
Korban kemudian dibonceng menuju kediaman Rd yang sudah lama kosong karena Rd dan istrinya pindah ke Tanjungpandan.

“Di dalam kamar rumah yang kosong inilah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat tersangka keluar rumah hendak membawa masuk sepeda motor dari halaman rumah ke dalam rumah, korban langsung kabur lewat jendela lalu menumpang mobil yang kebetulan lewat di rumah tersebut untuk pulang ke rumah korban,” jelas Tatang.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 290 KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sumber:bangkapos.com
Pembunuh Bayaran Ditangkap

SIMPANGRIMBA,Kerja keras jajaran Polsek Simpangrimba mengungkap terbunuhnya Subairi (43) warga Desa Permis kembali membuahkan hasil. Setelah menetapkan Farida (40) istri korban sebagai tersangka dalangnya, kepolisian mengamankan Lili (36) dan Zaudah (35), pasangan suami istri yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan berencana dengan bayaran Rp 10 juta itu.
Lili dibekuk petugas di Air Gegas pada Minggu (18/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, setelah kepolisian dibawah perintah Kapolres Bangka Selatan AKBP, membekuk Farida. Sedangkan Zaudah diamankan secara kekeluargaan di rumah korban saat menunggu kedatangan jenazah korban yang divisum di rumah sakit Pangkalpinang.

Farida, Lili dan Zaudah kini ditahan di Polres Bangka Selatan. Ada satu orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berdarah ini, tetapi masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Yusuf Suprapto menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Siapa saja yang terlibat, termasuk perantara dan pengantar akan ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini pembunuhan berencana dengan menggunakan bayaran, maka kita akan selidiki lebih jauh. Dan tersangka Al (DPO-red), kita usahakan segera ditangkap,” kata Yusuf kepada harian ini, kemarin.

Kapolres melalui Kapolsek Simpangrimba Iptu Pahrup Prawira Ratu menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap Subairi terjadi Sabtu (17/1) sekitar pukul 08.00 WIB di kebun lada milik korban di daerah Tanah Merah Serapung Desa Sebagin. Kedua desa tersebut (Permis dan Sebagin-red) masih bertetangga.

“Akan tetapi untuk memberi kesempatan kepada pelaku kabur, istri korban baru melaporkan persoalan tersebut ke jajaran Polsek Simpangrimba sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Pahrup kepada Bangka Pos Group, kemarin.
Diduga untuk mengelabui petugas, Farida berpura-pura sedih dengan kematian suaminya, Subairi. Mendapati laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Simpangrimba segera melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap pembunuhan sadis itu.

Pahrup menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terungkap bahwa setelah membunuh korban, Lili mengantar Al (DPO-red) ke Pangkalpinang. Menggunakan masa waktu sebelum ketahuan, Lili kembali ke rumah korban dan berpura-pura tidak tahu mengenai pembunuhan tersebut. Setelah korban ditemukan tewas dan Zaudah (istri Lili) tidak pulang-pulang ke rumah, Lili kemudian meminta bantuan menantunya untuk diantarkan ke Air Gegas.

“Ini suatu pembunuhan berencana dan skenarionya menarik untuk mengelabui pihak keamanan. Akan tetapi, kita tidak terpengaruh. Kita serius menyelidiki dan kita temukan skenarionya, pelakunya kita bekuk,” imbuh Pahrup.
Hingga kemarin, Kepolisian masih mendalami kasus ini. Dugaan sementara, motif pembunuhan dikarenakan dendam dalam keluarga.

“Dugaan kita pertama masalah pertanahan, akan tetapi kita lebih mendalami keterangan saksi, akhirnya ditemukan istri korban sebagai dalang pembunuhan. Kita langsung tangkap tersangka dan kita kembangkan penyidikan dan menemukan pelaku pembunuh bayaran,” ungkap Pahrup.

Selain masalah pertanahan, kata Kapolsek, dugaan motif dendam lainnya bahwa istri korban dicurigai dan dituduh selingkuh dengan Gt (28), anak korban yang sudah beristri. Korban sempat mengusir Gt dari rumah untuk menghindari perselingkuhan lebih lanjut. Atas dasar itu, timbul dendam dalam diri Farida. Karena dendam membara, Farida tega dan berani menghabisi nyawa suami sendiri menggunakan tangan orang lain dengan imbalan uang.

Bahkan tambah Kapolsek, rencana pembunuhan sempat gagal beberapa kali, dan baru berhasil saat korban bersama Farida dan beberapa keluarganya pergi ke kebun di Desa Sebagin, Sabtu (17/1) pagi.
“Kita terus selidiki sebab-sebab pembunuhan dan mencari kebenaran dugaan selingkuh istri korban dengan anak kandungnya, Gt. Para pelaku akan kita tindak dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Pahrup.

Luka-luka Bacok

Dari hasil visum pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, korban tewas dengan delapan bacokan meliputi empat luka bacokan di kepala, dua bacokan di kening, satu bacokan di telinga kiri dan satu bacokan lagi di kepala bagian belakang.

Jenazah korban dimakamkan di TPU Dusun I Desa Rajik, Minggu (18/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemakaman tanpa dihadiri istri korban, karena harus menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pantuan harian ini di Polres Basel Minggu siang, Farida, Zaudah dan Lili sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan rumah duka di Desa Permis terus dijaga anggota Polsek Simpangrimba dan unsur tripika setempat.
“Kita bersyukur unsur tripika, camat, kades, kadus bekerjasama dengan pihak keamanan untuk mencari informasi pelaku. Kerjasama ini sudah lama kita bina dan akan terus kita kembangkan,” imbuh Pahrup.

Camat Simpangrimba Gatot prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, kehidupan rumah tangga sering menjadi pemicu tindakan kekerasan. Karena itu, pihak kecamatan akan meningkatkan kegiatan kemasyarakatan seperti majelis taklim, PKK, siraman rohani, serta pembinaan pasangan calon suami-istri.
“Kita harapkan dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan bisa menambah wawasan hidup berumah tangga pasangan suami istri, serta keterbukaan dalam keluarga,” kata Gatot.

Gatot menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak keamanan akan terus menjaga ketenangan dan keamanan di rumah korban dan keluarga serta masyarakat. “Masyarakat tetap kita himbau untuk tenang dan tidak main hakim sendiri,” tandas Gatot.


Sumber:bangkapos.com

About Me

sebagin
Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lihat profil lengkapku