Kepala Desa Sebagin

Berdasarkan UU No.22 tahun 1999 pasal 101, Tugas dan Kewajiban
Kepala Desa Sebagin adalah :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Membina Kehidupan masyarakat desa
  3. Membina perekonomian desa
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa dan
  6. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
  7. Untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibentuklah sekretaris desa sebagai unsur stafnya.

0 komentar:

About Me

sebagin
Desa Sebagin adalah salah satu desa di Indonesia yang terletak di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lihat profil lengkapku